Sepeda Listrik Mirip Motor Listrik, Apa Bedanya? – Sepeda listrik dan sepeda motor listrik merupakan dua kendaraan berbeda walau terkadang terlihat mirip. Definisi masing-masing sudah diatur dalam peraturan di dalam negeri. Merujuk Pasal 1 Ayat 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, definisi sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Kemudian Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi; lampu utama, reflektor atau lampu posisi belakang, rem, reflektor di kiri dan kanan, klakson atau bel, dan kecepatan maksimal 25 km/jam.
Pengguna sepeda listrik juga wajib menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali Lucky Neko terdapat tempat duduk penumpang, dan tak diizinkan memodifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan. Selain itu, pengguna 12 hingga 15 tahun wajib didampingi orang dewasa, dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu, bisa digunakan di trotoar bila memadai. Sepeda listrik juga tak boleh digunakan di jalan umum atau jalan raya, hal ini juga bisa dicirikan dari soal ketiadaan pelat nomor.
Motor listrik
Sedangkan sepeda motor listrik diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Aturan tersebut menyatakan sepeda motor listrik dapat beroperasi di jalan raya, tapi harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan yang dimaksud yakni pengujian tipe yang dilakukan Kemenhub. Setelah lulus uji maka motor listrik akan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe sebagai bukti kelulusan untuk kemudian dapat diregistrasikan di kepolisian buat mendapatkan pelat nomor.
Perbedaan lain antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik yakni soal jarak tempuhnya. Sepeda listrik dirancang hanya untuk penggunaan jarak dekat dengan penggunaan baterai dari full hingga habis berkisar 20 hingga 30 km. Sementara, sepeda motor listrik memiliki jarak tempuh di atasnya. Di pasaran sepeda motor listrik, rata-rata jarak tempuhnya bisa 60 kilometer ke atas.
Korlantas Polri pada awal Februari menyatakan pengendara kendaraan listrik, termasuk sepeda listrik, yang melebihi 35 km per jam di jalan raya, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menggunakan helm. Menurut Korlantas Polri kebijakan ini merespons desain sepeda listrik yang membingungkan sebab terkadang mirip motor listrik. Keberadaan sepeda listrik juga dianggap berbahaya di jalanan karena tidak didesain seperti motor listrik lulus uji tipe untuk mendukung keselamatan.